Membahas detail mengenai rukun nikah, kedudukan wali, hak dan kewajiban suami-istri, hingga mahar dan walimah.
Isi dari jilid ketiga ini sangat krusial bagi kehidupan bermasyarakat karena mengatur hubungan antar-manusia (muamalah) dan ketertiban hukum. Poin-poin utamanya meliputi:
Penjelasan mendalam mengenai Talak (perceraian), termasuk definisi, jenis-jenis talak (ucapan, tulisan, isyarat), syarat sahnya, serta hukum Rujuk dan masa Iddah .